Begal Motor usai Sahur di Jembatan Cihara Lebak, 3 Pelaku Langsung Dibekuk Polisi

U Suryana
Ilustrasi Begal / Foto : MNC

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan bermotor Honda Type Beat, sebilah golok, 1 uniit handphone merk Xiaomi Type Redmi 9C," tambah Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network