Menurut Kapolres, kronologis kejadian awalnya korban SR (52) pada Selasa 25 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, korban mengancam warga Kampung Cisedang, sehingga menimbulkan kemarahan warga masyarakat.
Kemudian pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB warga masyarakat mendatangi rumah korban serta menyeret korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban SR yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Sajira saat ini masih melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mencari titik terang kasus tersebut.
Kapolres Lebak, juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ada aksi lanjutan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Lebak Polda Banten.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait