LEBAK, iNewsLebak.id - Oknum penghulu atau juru nikah berinisial AN yang tinggal di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Dari informasi yang dihimpun Tim iNewsLebak.id, AN selaku Amil (Wakil Naib) di kampungnya juga bekerja sebagai staf di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam keterangannya kepada awak media, AN mengatakan, ia melakukan hubungan intim badan dengan anak tirinya, sebut saja nama samaran Bunga, sudah tidak terhitung entah berapa kali.
Menurutnya, hubungan intim dengan Bunga awalnya dlakukan secara tidak sengaja, karena ia kerap tidur bareng dari sejak Bunga masih duduk di bangku SD sampai SMA, dan apa yang dilakukannya itu atas kekhilafan.
"Saya melakukan hubungan intim dengan Bunga karena kami sering tidur bareng. Bunga juga tidak hamil karena saya punya cara sendiri dalam melakukan hubungan badan," ujar AN.
Terpisah, ibu kandung Bunga, S, pada Senin 1 Mei 2023 di rumahnya di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, kepada wartawan mengatakan, setelah ia tahu bahwa suaminya AN sering melakukan hubungan badan sama anaknya, dirinya mengaku melihat suaminya benci sekali. Dan pada Senin 1 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, ia kepada AN meminta dicerai dan permintaannya pun dikabulkan.
"Saya dari dulu sama sekali tidak menaruh curiga terhadap AN. Bahkan dia sering mengobati kalau Bunga tidak enak badan, pokonya sama sekali saya tidak curiga karena dia seorang tokoh agama di kampung tempat tinggalnya (wilayah Kecamatan Cihara-red)," ungkap S.
Ibu kandung Bunga juga merasa bersalah karena terlalu percaya kepada suaminya AN. Dirinya sering pulang ke kampung orang tuanya yang berada di wilayah Kecamatan Panggarangan, karena bapaknya sering sakit. Di rumah orangtuanya menginap sampai 2 hingga 3 hari, sedangkan Bunga di rumah bersama AN.
Ibu kandung Bunga berharap dengan adanya kejadian ini, suaminya mendapat hukuman yang setimpal, karena Bunga sekarang sudah tidak sekolah lagi ada kemungkinan depresi.
Sementara, inisial Y, bapak kandung Bunga, pada Senin 1 Mei 2023 mengatakan pihak berwajib agar sesegera mungkin menangkap pelaku, karena menurutnya jika berlarut larut pelaku bisa melarikan diri.
"Saya berharap kepada yang berwajib sesegera mungkin menangkap pelaku. Takutnya kalau berlarut larut pelaku melarikan diri," harapnya.
Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Bripka Dimas Sutarwoko, mengatakan, pihak Polsek Panggarangan masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ungkapnya. Rabu (3/5/2023) sore.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait