Oknum Kades di Lebak Diduga Pungli Investor Tambak Udang, Kejaksaan Bergerak Panggil Sejumlah Saksi

Sandy
Oknum Kades di Lebak Diduga Pungli Investor Tambak Udang, Kejaksaan Bergerak Panggil Sejumlah Saksi / Foto : Istimewa

Sementara itu, anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pidsus Kejari Lebak yang akan memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Pagelaran terkait dugaan kasus pungli tersebut.

“Jika memang itu terjadi, berarti oknum Kepala Desa Pagelaran melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Musa.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network