LEBAK, iNewsLebak.id - Perkembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum Kepala Desa Pagelaran, Malingping, Lebak, Banten mulai memasuki proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lebak.
Kades Pagelaran berinisial H diduga meminta sejumlah uang hingga Rp345 juta kepada investor tambak udang yang akan mendirikan perusahaan di wilayahnya. Permintaan tersebut berdalih fee pembebasan lahan tambak seluas 23 hektare.
Menurut informasi, pihak Kejari Lebak telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungli tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Indra mengatakan, Senin (12/6) siang.
“Ya kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, apakah memang benar oknum kades sudah melakukan praktek pungli,” kata Andi.
Ditanyai terkait identitas saksi, Andi menuturkan, belum bisa membuka secara gembleng karena ada kode etik yang harus dijaga oleh pihaknya.
“Ini soal privasi saksi, kami belum bisa memberitahunya. Yang jelas kasus ini akan kami tangani dengan serius,” ucap Kasi.
Ia mengungkapkan, untuk saat ini, penanganan kasus dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum Kades baru masuk kepada tahap pemanggilan saksi.
“Pemanggilan saksi akan dilakukan sampai kebenaran terkuak. Jadi tidak bisa ditargetkan akan selesai kapan, nah setelah itu, baru kami masuk ketahap penyidikan,” ujar Andi.
Andi menambahkan, bila ada info terbaru tentang proses penanganan kasus tersebut, pihaknya akan menghubungi awak media.
“Untuk sekarang saya belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap. Soalnya masih proses, kalau ada perkembangan terbaru kami akan kabari,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pidsus Kejari Lebak yang akan memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Pagelaran terkait dugaan kasus pungli tersebut.
“Jika memang itu terjadi, berarti oknum Kepala Desa Pagelaran melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Musa.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait