LEBAK, iNewsLebak.id - Perkembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum Kepala Desa Pagelaran, Malingping, Lebak, Banten mulai memasuki proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lebak.
Kades Pagelaran berinisial H diduga meminta sejumlah uang hingga Rp345 juta kepada investor tambak udang yang akan mendirikan perusahaan di wilayahnya. Permintaan tersebut berdalih fee pembebasan lahan tambak seluas 23 hektare.
Menurut informasi, pihak Kejari Lebak telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungli tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Indra mengatakan, Senin (12/6) siang.
“Ya kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, apakah memang benar oknum kades sudah melakukan praktek pungli,” kata Andi.
Ditanyai terkait identitas saksi, Andi menuturkan, belum bisa membuka secara gembleng karena ada kode etik yang harus dijaga oleh pihaknya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait