Diki juga mengingatkan bahwa Camat sebelumnya, Agus Saefudin, menempati rumah dinas tersebut, memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dengannya.
Dia berpendapat bahwa seorang camat harus selalu siap hadir bagi masyarakat.
"Selayaknya camat itu harus bersedia menempati rumah dinas. Karena, camat harus selalu ada kapanpun dibutuhkan oleh masyarakat," tandasnya.
Dalam diskusi dengan Himpunan Mahasiswa Jawilan (HIMAJA), Diki merangkum beberapa poin kritik terhadap Camat Deni Fidaus yang tidak menempati rumah dinas:
Pertama, Kewajiban Moral:
Camat seharusnya tinggal di rumah dinas sebagai penghargaan atas dukungan masyarakat dan untuk merespons keadaan darurat.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait