Kedua, Konektivitas dengan Masyarakat:
Tinggal di luar wilayah kecamatan bisa mengurangi koneksi camat dengan warga setempat.
Ketiga, Potensi Pemborosan Anggaran:
Tidak menggunakan rumah dinas dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran daerah.
Keempat, Dampak pada Pembangunan Lokal:
Rumah dinas camat sering menjadi simbol keberadaan pemerintah di kecamatan dan dapat memengaruhi pembangunan lokal.
Kelima, Persepsi Masyarakat:
Keputusan Camat Deni Fidaus menciptakan persepsi beragam di masyarakat tentang keseriusannya dalam pekerjaan.
Keputusan Camat Deni tidak menempati rumah dinas dinilai telah menyebabkan aset daerah terbengkalai.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait