Menurut kabar yang berhasil digali tim redaksi, penetapan tersangka kasus pungli senilai Rp345 juta ini masih menunggu gelar perkara atau expose kasus yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Banten dalam waktu dekat ini.
Diberitakan sebelumnya, Kades Pagelaran diduga meminta sejumlah uang dari proses pembebasan lahan tambak udang PT RGS seluas 23 hektare. Dari per meter lahan, ia meminta Rp1500 dan jika ditotal jumlah uang yang diterima mencapai Rp345 juta.
Kepala Kejari Lebak, Mayasari, dalam keterangannya beberapa waktu lalu menekankan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dengan terciptanya iklim yang ramah investasi.
“Kami terus berkomitmen menjadikan Lebak sebagai wilayah yang ramah investasi. Salah satunya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum, pungli salah satunya,” pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait