LEBAK, iNewsLebak.id – Proses penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten disorot aktivis mahasiswa, Ratu Nisya Yulianti, yang juga Ketua Umum HMI Cabang Lebak.
Nisa menyayangkan langkah Kejari yang hingga saat ini belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini, padahal menurutnya sudah lebih dari 30 orang saksi yang diperiksa secara marathon sejak bulan Juni 2023 lalu.
“Kami mendesak Kejari untuk segera mengumumkan siapa tersangkanya, mengingat sampai dengan hari ini Kejari Lebak sebagai aparat penegak hukum belum pernah sekalipun berani menetapkan tersangka dugaan-dugaan kasus pungutan liar,” tegas Nisa.
Kata Nisya, berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, LSM, maupun masyarakat menaruh perhatian terhadap kasus ini, “Kasus ini akan menjadi preseden buruk jika dibiarkan berlarut-larut, apalagi ini menyangkut investasi, jangan sampai investor segan untuk datang ke Lebak hingga berdampak makin tingginya pengangguran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Fahri, saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus ini enggan menjawab, padahal pesan yang dikirimkan sudah lebih dari dua kali sejak awal bulan Agustus 2023 lalu.
Menurut kabar yang berhasil digali tim redaksi, penetapan tersangka kasus pungli senilai Rp345 juta ini masih menunggu gelar perkara atau expose kasus yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Banten dalam waktu dekat ini.
Diberitakan sebelumnya, Kades Pagelaran diduga meminta sejumlah uang dari proses pembebasan lahan tambak udang PT RGS seluas 23 hektare. Dari per meter lahan, ia meminta Rp1500 dan jika ditotal jumlah uang yang diterima mencapai Rp345 juta.
Kepala Kejari Lebak, Mayasari, dalam keterangannya beberapa waktu lalu menekankan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dengan terciptanya iklim yang ramah investasi.
“Kami terus berkomitmen menjadikan Lebak sebagai wilayah yang ramah investasi. Salah satunya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum, pungli salah satunya,” pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait