Ditanya soal jumlah keseluruhan uang kompensasi yang diberikan, A mengaku dijanjikan sebesar Rp12 juta, "Perjanjiannya Rp12 juta, tapi saya hanya menerima sejumlah itu (Rp4,4 juta) saja. Sisanya entah kemana," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyaksikan secara detail saat serah terima uang tersebut, namun ia menyebut sebagian untuk biaya pencabutan berkas laporan.
"Sebagian untuk pencabutan berkas laporan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mengaku miris dan kecewa atas penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur namun hanya diselesaikan dengan cara mediasi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait