Mediasi Kasus Perkosaan Gadis oleh 5 Remaja di Bayah Janggal, Musa Minta Propam Polda Turun Tangan

Lazarus Sandy
Ilustrasi Mediasi / Foto : istimewa

"Terlebih mediasi dilakukan melibatkan oknum kades Bayah Barat dan diduga juga oknum anggota polisi Polsek Bayah. Penanganan laporan korban pemerkosaan diduga melanggar SOP. Saya akan minta Propam Polda Banten turun tangan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 5 remaja asal Kecamatan Bayah, dan Kecamatan Cihara. 

Namun, 5 orang terduga pelaku pemerkosaan tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku yang difasilitasi oleh pemerintah desa masing-masing.

Korban yang disamarkan namanya tersebut mengalami tindak kekerasan seksual pada 24 September lalu. Akibatnya, korban saat ini mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak. 

Editor : U Suryana

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network