LEBAK, iNewsLebak.id – Aliansi RAMPAS (Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Serang, Kamis (11/1/2024) siang.
Aksi ini selain meminta Dinas Kesehatan Propinsi Banten memberikan sanksi tegas kepada oknum perawat RSUD Malingping yang diduga melanggar kode etik dengan tak melayani pasien balita berusia 1 tahun dengan maksimal, juga mempertanyakan adanya juru bicara eksternal.
Massa aksi yang tergabung dari elemen Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA), Himpunan Santri Banten Selatan (HISBANS) dan Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten, sempat mengadakan orasi di depan gerbang hingga akhirnya diterima Dinkes Banten untuk audiensi.
Saat audiensi, koordinator RAMPAS, Repi Rizali mempertanyakan legalitas hingga Surat Keputusan (SK) juru bicara eksternal dari pihak RSUD Malingping kepada Dinkes Banten, “Kami menanyakan kapasitasnya dan legalitas jubir eksternal tersebut,” tegas Repi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, membantah dengan tegas adanya juru bicara eksternal di lingkungan RSUD Malingping, "Terkait dengan jubir, tidak ada yang namanya jubir eksternal RSUD Malingping," ucap Ati.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait