Diketahui, kasus mafia tanah di BPN Lebak menetapkan empat tersangka yakni AM eks kepala BPN Lebak, DER salah satu honorer, MS alias Maria Sopiah juga sang anak EHP.
Pada sidang 20 Juli 2023 Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Suap diberikan terdakwa selama 2018-2020 demi penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) Citra Maja Raya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait