SERANG, iNewsLebak.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus mengawasi gerak-gerik para Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Banten. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan netralitas para Pj menjelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan, pengawasan itu dilakukan kepada setiap Pj Kepala Daerah di Banten termasuk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Bahwa untuk Pengawasan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
"Dalam Undang-undang 7 itu disebutkan dalam satu pasalnya Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri," ungkap Ali, Minggu (14 /01/2024).
Ali mengungkapkan, di Banten sendiri tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN terbilang cukup tinggi.
Untuk itu, pihaknya ingin memastikan para ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun di Kabupaten dan Kota tidak terlibat dalam politik praktis.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait