Ia menuturkan, pengawasan dilakukan dengan melakukan pemantauan langsung terhadap potensi pelanggaran Pemilu di lapangan, dan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Selain itu, Bawaslu bisa bertindak untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, bila adanya laporan dari masyarakat," tegasnya.
Selanjutnya Ali menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis yang dilakukan oleh tim kampanye dengan melakukan ajakan dan imbauan untuk memilih salah satu calon di Pemilu nanti.
"Apalagi terlibat dalam iring-iringan konvoi salah satu calon, itu tentunya sudah masuk dalam kategori melanggar netralitas ASN," tegasnya lagi
Selain itu, memberikan suka dan berkomentar terhadap postingan bermuatan politik praktis pun dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut. Ali menjelaskan mekanisme penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait