SERANG, iNewsLebak.id - Menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Banten terus meningkatkan pengawasan terhadap logistik Pemilu.
Pengawasan tersebut untuk memastikan proses Logistik Pemilu 2024 sudah sesuai aturan perundang-undangan. Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat data surat suara Pemilu 2024 dalam kondisi rusak.
"Tugas Bawaslu sebagaimana UU 7/2017 Pasal 97, salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, dan dari hasil pengawasan terdapat 56.414 surat suara yang dicetak warnanya tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 dilaksanakan oleh Bawaslu.
"Jadi, Kami selaku Pengawas akan sangat rinci sekali mengawasi logistik Pemilu 2024 ini, baik dari segi ketepatan kualitas, ketepatan jumlah, jenis, waktu dan tujuan," imbuhnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait