LEBAK, iNewsLebak.id – Humas Polresta Serang akhirnya memberikan siaran pers terkait berita viral tiga orang yang diamankan Satresnarkoba pada Kamis (18/1/2024) dini hari atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam rilis tertulis yang diterima redaksi pada Senin (22/1/2024) sore, Polresta Serang menjelaskan bahwa tiga orang yang sempat diamankan tersebut, dihentikan proses penyelidikannya karena tidak cukup bukti.
Salah satu dari tiga orang tersebut, diketahui merupakan perangkat desa berinsial AW, yang sempat diberitakan di beberapa media online. Menurut polisi, AW dan 2 rekannya diamankan atas adanya pelaporan dari warga masyarakat.
Ketiganya diamankan polisi di sebuah gang di link Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang kuat.
Berikut kutipan siaran pers dari Polresta Serang Kota :
Siaran Pers
Humas Polresta Serang Kota
Selamat sore, salam sejahtera untuk kita semua.
Rekan-rekan media yang saya hormati dan saya banggakan pada :
Hari ini : Senin,
Tanggal : 22 Januari 2024
Pukul : 17.42 WIB
Humas Polresta Serkot akan menyampaikan Siaran Pers terkait pemberitaan di salah satu media online tgl 20/01/2024 bahwa Satnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan 3 orang yang di duga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Terkait pemberitaan bahwa penanganan perkara tersebut sbb :
- Bahwa benar Satresnarkoba Polresta Serkot telah menangani perkara tersebut
- Waktu kejadian hari kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB di dalam sebuah gang yang beralamat link. Drangong kel. Drangong kec. Taktakan kota serang.
- Satnarkoba polresta serang kota telah menerima pengaduan dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 orang terduga.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan bahwa ketiga orang tersebut tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan dan viral, berita penggerebekan polisi di wilayah Kota Serang, Banten dalam kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum perangkat desa Parungpanjang, Kabupaten Lebak bernisial AW.
Menurut kabar, AW meminjamkan kendaraan roda empat kepada temannya untuk membeli barang haram, hingga akhirnya tertangkap polisi. AW dan dua rekannya sempat diperiksa, namun karena tidak cukup bukti proses penyelidikannya dihentikan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait