LEBAK, iNewsLebak.id - Istri melaporkan suaminya berinisial DAF, oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan penelantaran rumah tangga.
Terlapor meninggalkan istri dan ketiga anaknya selama 2 tahun lebih. Pelapor berinisial NS menceritakan, suaminya telah meninggalkan dia dan ketiga anaknya sejak 27 Desember 2021. Suaminya juga tidak memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.
"Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggung jawab dan melukai kebatinan saya serta anak-anak juga keluarga besar saya," ujar NS, Selasa (30/1/2024).
Mirisnya lagi, terlapor DAF juga meninggalkan beban hutang bank sebesar Rp350 juta dengan jaminan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Hal ini sungguh membebani saya. Seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditinggalkan suami, tidak diberikan nafkah bahkan harus menanggung hutang suami pula. Sungguh fakta yang sangat menyakitkan bagi saya dan bahkan bagi anak-anak serta keluarga besar," katanya.
Menurut NS, uang pinjaman tersebut digunakan DAF untuk modal usaha dalam proyek pembangunan fisik di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait