Terlalu! Oknum PPPK di Lebak Banten Tinggalkan Istri dan 3 Anak serta Utang Bank Rp350 Juta

U Suryana
Istri melaporkan suaminya berinisial DAF, oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan penelantaran rumah tangga. Kasus ini sedang ditangani Polres Lebak. Foto: Dok

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap DAF karena ancaman hukuman tidak masuk ke dalam pasal yang ditentukan. "Kalau ancamannya 3 tahun," ucapnya.



 

Ilustrasi istri melaporkan suami ke polisi karena penelantaran rumah tangga di Lebak, Banten. (Foto: Ist)



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network