Terlalu! Oknum PPPK di Lebak Banten Tinggalkan Istri dan 3 Anak serta Utang Bank Rp350 Juta

U Suryana
Istri melaporkan suaminya berinisial DAF, oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan penelantaran rumah tangga. Kasus ini sedang ditangani Polres Lebak. Foto: Dok

"Kemudian tanggal 27 Desember 2021, dia meninggalkan saya dan anak-anak dan diduga membawa uang tunai Rp150 juta dari laci lemari rumah. Faktanya sampai saat ini dia juga tidak pernah kembali ke rumah," ucapnya.

Berbagai upaya telah ditempuh NS agar bahtera rumah tangga mereka tetap utuh. Salah satunya dengan mendatangi kediaman orang tua DAF. Saat itu orang tua DAF juga berjanji akan menyelesaikan soal utang bank.

"Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada iktikad baik dan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi," katanya.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno membenarkan pihaknya sedang menangani laporan dugaan penelantaran rumah tangga. 

"Laporannya ada. Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sutrisno.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network