"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan setelah di dalam pelaku langsung menggasak harta benda korban," kata Kasat Reskrim saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (28/02/2024).
Kata Zhia, setelah memeriksa beberapa orang saksi pihaknya mencurigai 1 orang tersangka dan membekukannya di salah satu penginapan di daerah Labuan saat bersembunyi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali membekuk 2 orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Berdasarkan informasi saksi-saksi kami menemukan 1 nama yang waktu itu masih kami duga sebagai pelaku, kami mengamankan pelaku di salah satu penginapan setelah itu kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku di wilayah Lampung. Setelah itu kami melakukan pengembangan kembali dan mengamankan 1 orang di wilayah Serang. Pelaku utama 1 orang sedangkan 2 orang lainnya sebagai penadah," terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 2 buah obeng, 1 linggis, 1 buah tas, 1 unit laptop, 2 unit charger, 1 buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp107 juta.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait