"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait