LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pensiunan pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak karena kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak telah memasuki tahap dua.
Kedua pensiunan pejabat itu masing-masing mantan kepala TPI Binuangeun inisial AH dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak inisial Si.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar dari tahun 2011-2019 sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP.
"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangeun. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. JPU (jaksa penuntut umun) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, Rabu (28/02/2024).
Modus yang digunakan keduanya, menurut Andi, uang retribusi TPI tidak disetorkan ke negara juga merekayasa tanda terima sehingga menyebabkan kerugian negara Rp181 juta.
"Modus perbuatan para tersangka yaitu tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181,5 juta," katanya.
Andi menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan primair pasal 2, subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang.
"Kita akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Setelah berkas dakwaannya selesai," ujarnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait