LEBAK, iNewsLebak.id - Adanya pos portal retribusi di sekitaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang digunakan para bakul ikan untuk berjualan, menuai tanggapan.
Ada beberapa pos portal retribusi yang didirikan di wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikan Wilayah Selatan, Provinsi Banten, namun belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Sehingga area pos portal retribusi TPI Binuangeun tersebut dimanfaatkan oleh para bakul ikan untuk berjualan. Dagangannya berhimpitan dengan yang lainnya bahkan mengganggu pengguna jalan sehingga terlihat semrawut.
Salah satu bakul ikan di sekitaran TPI Binuangeun, Udey mengatakan adanya pos portal retribusi sangat mengganggu usaha dagangannya.
"Itu pos portal retribusi didirikan pas di depan tempat saya berjualan, itu sangat mengganggu kami, karena sebagian ikan yang kami pajang tidak terlihat oleh pembeli," ujarnya, Selasa (26/3/2024).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait