Udey berharap kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, agar pos portal retribusi dipindahkan.
"Kami berharap kepada DKP, agar pos portal retribusi tersebut dipindahkan agar tidak mengganggu para pedagang yang berjualan di lokasi itu," ungkapnya.
Sementara itu, Narto, yang juga bakul ikan berjualan di sekitaran TPI Binuangeun, mengatakan bahwa pos portal retribusi tersebut tidak mengganggu, menurutnya yang membuat sempit jalan untuk pejalan kaki adalah para pedagang ikan yang terlalu ke depan.
"Menurut saya para bakul ikan itu menyimpan ikan jualannya terlalu ke depan, padahal di bagian belakangnya masih kosong, jadi bukan pos portal retribusi yang mengganggu, tetapi para bakul ikan lah yang membuat sempit jalur pejalan kaki," ucapnya.
Dikonfirmasi pada Kamis pagi 28 Maret 2024, Denny Maulana Rachman, S.Sos, M.Si, selaku Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan, Provinsi Banten, untuk menanyakan perihal pos portal retribusi dan tempat para bakul ikan yang berada di sekitaran TPI Binuangeun, namun ia belum memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait