Kompak! Respon DPRD Lebak Desak Bawaslu Pecat Panwascam Rangkap Jabatan

U Suryana
Anggota DPRD Kabupaten Lebak / foto: istimewa

"Ini kan momentum hari lahirnya pancasila, disisi lain double job atau rangkap jabatan merupakan bentuk ketidak patuhan didalam mengamalkan pancasila sila ke 2 dan sila 5 yaitu; 'Kemanusiaan yang adil dan beradab',  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Dan ini salah satu syarat menjadi Panwascam taat, patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila," ungkapnya. Sabtu (1/6/2024).

Kata Enden, didalam RDP pihaknya akan mengundang beberapa pihak yang berkompeten, diantaranya Bawaslu Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, BKPSDM Kabupaten Lebak, Kemenag Lebak seta para pimpinan organisasi mahasiswa yang selama ini intens menolak praktek rangkap jabatan. 

Hal yang sama disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman, menurutnya rangkap jabatan adalah bentuk kezholiman dan melanggar regulasi yang harus dilawan bersama-sama, terlebih saat ini Kabupaten Lebak termasuk daerah yang memiliki tingkat pengangguran sangat tinggi atau miskin ekstrem. 

"Jadi sangat memalukan jika kita terus membiarkan mereka yang rangkap jabatan sementara gajinya atau honornya sama-sama bersumber dari uang negara, ini jelas bentuk ketidak adilan," terang legislator yang biasa disapa Komeng. 

Mantan Aktivis HMI tersebut mengaku akan terus mengawal persoalan double job yang ada di Kabupaten Lebak, bahkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk turun melakukan audit investigasi, supaya yang menerima gaji double yang bersumber dari keuangan pusat atau daerah dikembalikan salah satunya.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network