Masih dalam laporan tersebut diungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira Pukul 13.50 WIB, nelayan Pelabuhan Ratu a.n Dedi melaporkan ke Sat Pol Airud Pelabuhan Ratu, ada 9 Orang WNA dan 3 Orang WNI di tengah laut sekitar 40 Mil Perairan Teluk Pelabuhan Ratu menggunakan Kapal ikan jenis diesel dikarenakan kehabisan BBM.
Kemudian nelayan tersebut menggunakan Perahu Jenis Congreng membawa 9 orang WNA dan 3 orang WNI asal NTT tersebut mendekat ke Dermaga PPN Pelabuhanratu dan lalu di Jemput Oleh Sat Pol Airud Polres Sukabumi.
Selanjutnya WNA dan WNI tersebut diamankan oleh truck Dalmas ke Mapolres. Dan sudah dideportasi ke negara asal.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait