LEBAK, iNewsLebak.id – Mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang saat ini maju kembali di ajang Pilkada Lebak 2024 disebut tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal ini dikatakan Direktur ASP Law Firm sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Banten, Acep Saepudin. Amir pernah diancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 (lima) tahun dalam kasus korupsi.
“Berdasarkan Pasal 14 PKPU, Amir Hamzah tidak memenuhi syarat karena ancaman hukuman dalam kasus Tipikor yang dia hadapi bisa mencapai 20 tahun penjara. Walaupun vonis kepadanya hanya 3 tahun 5 bulan,” kata Acep, Senin (12/8/2024).
Ditegaskan Acep, Amir Hamzah yang saat ini maju Pilkada Lebak berdampingan dengan Hasbi Jayabaya tak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, “Tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan harus ditegakkan,” tegasnya.
Acep juga menambahkan bahwa meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Amir Hamzah tidak sampai mencabut hak politiknya, ancaman pidana tetap menjadi faktor penentu.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait