Pilbup Lebak 2024 : Pakar Hukum Sebut Amir Hamzah Tak Bisa Maju Pilkada

Sandy
Amir Hamzah / Foto : Koran Sindo

“Yang dipakai itu ancaman pidananya. Walaupun secara hukum, selama hak politiknya tidak dicabut, dia masih boleh mencalonkan diri, tetapi tetap harus melalui tahapan sesuai PKPU,” jelas pakar hukum tersebut.

Sebelumnya, pada Pilkada 2013, Amir Hamzah terlibat dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muktar untuk memenangkan gugatan yang diajukannya.

Akibatnya, dia didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilansir dari Hukum Online, Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan barang siapa memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara, diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Ancaman pidana ini menjadi penghalang utama bagi Amir Hamzah untuk maju dalam Pilkada Lebak.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar pada 21 Desember tahun 2015 lalu, Majelis Hakim menyatakan Amir terbukti menyuap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa hasil pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan denda kepada Amir Hamzah sebesar Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network