LEBAK, iNewsLebak.id – Mantan wakil bupati Lebak Amir Hamzah menanggapi pendapat pakar hukum yang menyebut dirinya tak bisa lagi maju di Pilkada Lebak 2024 karena pernah diancam pidana lebih dari 5 tahun.
Amir yang dimintai pendapat terkait hal ini, menerangkan bahwa pandangan hukum itu keliru. Ia mengatakan perjalanan politiknya saat ini mengacu pada aturan PKPU 8 th 2024 tentang pencalonan pasal 17.
“Menurut aturan PKPU 8 th 2024 tentang pencalonan pasal 17, saya telah melawati jangka waktu 5 tahun, saya bebas tanggal 19 Januari 2019. Lihat putusan MK-nya. Saya akan melaksanakan aturan-aturan sesuai peraturan UU,” ungkap Amir.
Ia pun akan taat pada aturan dan mekanisme di KPU, “Nanti kita sampaikan persyaratan-persyaratan ke KPU sesuai yang diminta. Tentu nanti ada penelitian pemberkasan oleh KPU tidak sembarang. Jadi saya akan ikuti aturan dan mekanisme PKPU dan putusan MK,” tambahnya.
Terkait banyaknya polemik yang ada, usai dirinya secara resmi menyatakan maju di Pilbup Lebak 2024 menjadi calon wakil bupati Hasbi Jayabaya, Amir malah mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menjaga kondusifitas Pilkada.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait