Dalam surat tersebut, beberapa poin penting ditegaskan:
- Pembekuan Pengurus PWI Provinsi Banten untuk masa bakti 2024-2029, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI.
- Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas maksimal enam bulan. Susunan Plt yang diangkat adalah sebagai berikut:
- Ketua: Junaidi
- Sekretaris: Delfion Syahputra
- Bendahara: Dwi Hariyanto
- Pelaksana Tugas diberikan kewenangan dan tanggung jawab layaknya pengurus definitif untuk menjalankan organisasi.
- Pelaksana Tugas juga diamanatkan untuk menyiapkan. Konferensi Provinsi Luar Biasa guna memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.
- Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024, dan ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat, Hendri Ch Bangun.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait