Kandas Lagi Maju di Pilbup Lebak, Jajuli 'Curhat' Ungkap Alasannya

U Suryana
Kandas Lagi Maju di Pilbup Lebak, Jajuli 'Curhat' Ungkap Alasannya / foto: istimewa

Pilkada Lebak tahun 2018 lalu akhirnya berlangsung dengan Paslon Tunggal yakni Hj. Iti Octavia Jayabaya & H. Ade Sumardi melawan Kotak Kosong (Koko) atau Bungbung Kosong. Saat itu Kolom Kosong meraih Suara Sah 24,6%, sedangkan Paslon Iti & Ade meraih 75,4%. Adapun Jumlah Pemilih yang hadir di TPS saat itu (Tingkat Partisipasi Publik) tidak melebihi 50% dari Jumlah DPT.

Kandas yang Kedua Kali

Pada Pilkada Lebak tahun 2024 ini Jajuli telah mendaftar dan mengikuti Tahapan Penjaringan dan Penyaringan di beberapa Parpol : PDIP, PKB, Partai NasDem, PKS serta PPP. Partai Perindo juga membuka Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon namun dilakukan dengan cara On Line dengan sejumlah persyaratan yang terasa sangat merepotkan.

Karena itu Jajuli memutuskan untuk tidak jadi mendaftar ke Perindo. Adapun Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat tidak melakukan tahapan Penjaringan dan Penyaringan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak sebagaimana dilakukan Parpol lainnya dan juga sebagaimana semangat yang tercantum UU Pilkada. Entah apa alasan yang dimiliki ketiga Parpol itu. Tapi terasa sangat tidak fair dan tidak transparan.

Pada saat mengikuti tahapan Penjaringan dan Penyaringan di beberapa Parpol itu masih berlaku aturan tentang syarat ambang batas minimum Pencalonan yakni didukung oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang memiliki Kursi sebanyak minimum 20% dari Jumlah Kursi yang ada di DPRD setempat (Kabupaten Lebak) alias minimum sebanyak 10 Kursi. Atau didukung oleh minimum sebanyak 25% dari Suara Sah Pileg 2024 kemarin alias sekitar 200.000 Suara lebih.

Adapun komposisi jumlah Kursi di DPRD Lebak hasil Pileg 2024 lalu adalah sebagai berikut : PDIP, PKB dan Partai NasDem masing-masing meraih 7 (tujuh) Kursi; Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing meraih 6 (Kursi); PKS dan PPP masing-masing meraih 5 (lima) kursi; serta Partai Perindo yang meraih 1 (satu) Kursi. Jumlah : 50 Kursi. Karena itu untuk lolos menjadi Calon wajib dilakukan Gabungan Parpol, mengingat tidak ada satu pun Parpol di Lebak yang meraih 10 Kursi.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network