Tanggal 20 Agustus 2024 terbit Putusan MK RI No. 60 yang isinya mengubah Syarat Minimum Pencalonan dalam Pilkada (Gubernur/Bupati/Walikota) yakni antara 6,5% hingga sebesar 10% dari Jumlah Kursi di DPRD setempat atau dari Jumlah Suara Sah pada Pileg Terakhir (Pileg 2024).
Namun Putusan itu tidak terlalu banyak menolong karena tidak diiringi dengan perpanjangan waktu Masa Pendaftaran Bakal Calon, yakni TETAP tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Andai saja KPU RI melakukan perpanjangan Masa Pendaftaran tentu akan banyak Parpol yang menuai tuah hikmah dari terbitnya Putusan Majelis Hakim MK RI Nomor 60 itu.
Perubahan konstalasi politik juga hampir tidak terjadi karena sebagian besar Parpol telah menentukan Dukungannya kepada Pasangan Bakal Calon Tertentu. Hikmah dari Putusan MK RI itu hanya dituai oleh Dede Supriadi yang didukung oleh Partai NasDem (7 Kursi).
Saat ini diketahui bahwa terdapat tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bupati Lebak yang mendaftar ke KPU Lebak yakni : M. Hasbi Ashidiqi Jayabaya & H. Amir Hamzah (PDIP, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, serta Perindo); H. Sanuji Pentamarta & Dita Fajar Baihaqi (Partai Gerindra dan PKS); dan Dede Supriadi & Virnie Ismail (Partai NasDem plus tiga Parpol Non-Parlemen : PAN, PBB dan Partai Buruh).
Ucapan Terima Kasih
Jajuli mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menunjukkan Dukungan dan Simpatinya atas pencalonan dirinya pada Pilkada Lebak tahun 2024 ini. Seraya memohon maaf apabila ada hal-hal yang membuat Warga Kabupaten Lebak tidak berkenan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait