LEBAK, iNewsLebak.id – Pada Pilkada Lebak tahun 2018 lalu H Akhmad Jajuli S.Pd. tidak dapat melanjutkan pencalonannya padahal sempat berproses di Partai NasDem, PKS dan Partai Hanura - akibat aksi “Borong Partai” oleh pihak tertentu.
Setelah gagal melalui jalur Gabungan Parpol maka Jajuli bergeser ke jalur Perseorangan (Independen) berpasangan dengan Sopian. Saat itu Jajuli dan Sopian merasa ada perlakuan yang janggal dari KPU Kabupaten Lebak, yang kemudian Jajuli melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Lebak.
Pada kesempatan persidangan di Bawaslu Kabupaten Lebak lagi-lagi ada yang terasa janggal, antara lain soal Pengacara KPU Lebak yang berasal dari Kejaksaan Negeri Rangkasbitung - dengan alasan sebagai Pengacara Negara. Padahal KPU itu lembaga Independen.
Yang membuat Jajuli dan Sopian merasa patah arang adalah soal “tuduhan” pihak KPU Lebak bahwa kami tidak pernah menyerahkan KTP Dukungan, padahal pada saat kami mendaftar ke KPU Lebak saat itu seluruh KTP Dukungan itu sudah dibawa di dalam mobil namun pihak KPU Lebak tidak mau menerima KTP Dukungan itu.
Atas beberapa kejanggalan itu maka Jajuli dan Sopian memilih tidak melanjutkan proses persidangan di Bawaslu Lebak. Ketua KPU Lebak saat itu adalah Ahmad Saparudin, yang kini menjadi Komisioner Lembaga KI (Keterbukaan Informasi) Provinsi Banten.
Pilkada Lebak tahun 2018 lalu akhirnya berlangsung dengan Paslon Tunggal yakni Hj. Iti Octavia Jayabaya & H. Ade Sumardi melawan Kotak Kosong (Koko) atau Bungbung Kosong. Saat itu Kolom Kosong meraih Suara Sah 24,6%, sedangkan Paslon Iti & Ade meraih 75,4%. Adapun Jumlah Pemilih yang hadir di TPS saat itu (Tingkat Partisipasi Publik) tidak melebihi 50% dari Jumlah DPT.
Kandas yang Kedua Kali
Pada Pilkada Lebak tahun 2024 ini Jajuli telah mendaftar dan mengikuti Tahapan Penjaringan dan Penyaringan di beberapa Parpol : PDIP, PKB, Partai NasDem, PKS serta PPP. Partai Perindo juga membuka Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon namun dilakukan dengan cara On Line dengan sejumlah persyaratan yang terasa sangat merepotkan.
Karena itu Jajuli memutuskan untuk tidak jadi mendaftar ke Perindo. Adapun Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat tidak melakukan tahapan Penjaringan dan Penyaringan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak sebagaimana dilakukan Parpol lainnya dan juga sebagaimana semangat yang tercantum UU Pilkada. Entah apa alasan yang dimiliki ketiga Parpol itu. Tapi terasa sangat tidak fair dan tidak transparan.
Pada saat mengikuti tahapan Penjaringan dan Penyaringan di beberapa Parpol itu masih berlaku aturan tentang syarat ambang batas minimum Pencalonan yakni didukung oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang memiliki Kursi sebanyak minimum 20% dari Jumlah Kursi yang ada di DPRD setempat (Kabupaten Lebak) alias minimum sebanyak 10 Kursi. Atau didukung oleh minimum sebanyak 25% dari Suara Sah Pileg 2024 kemarin alias sekitar 200.000 Suara lebih.
Adapun komposisi jumlah Kursi di DPRD Lebak hasil Pileg 2024 lalu adalah sebagai berikut : PDIP, PKB dan Partai NasDem masing-masing meraih 7 (tujuh) Kursi; Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing meraih 6 (Kursi); PKS dan PPP masing-masing meraih 5 (lima) kursi; serta Partai Perindo yang meraih 1 (satu) Kursi. Jumlah : 50 Kursi. Karena itu untuk lolos menjadi Calon wajib dilakukan Gabungan Parpol, mengingat tidak ada satu pun Parpol di Lebak yang meraih 10 Kursi.
Tanggal 20 Agustus 2024 terbit Putusan MK RI No. 60 yang isinya mengubah Syarat Minimum Pencalonan dalam Pilkada (Gubernur/Bupati/Walikota) yakni antara 6,5% hingga sebesar 10% dari Jumlah Kursi di DPRD setempat atau dari Jumlah Suara Sah pada Pileg Terakhir (Pileg 2024).
Namun Putusan itu tidak terlalu banyak menolong karena tidak diiringi dengan perpanjangan waktu Masa Pendaftaran Bakal Calon, yakni TETAP tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Andai saja KPU RI melakukan perpanjangan Masa Pendaftaran tentu akan banyak Parpol yang menuai tuah hikmah dari terbitnya Putusan Majelis Hakim MK RI Nomor 60 itu.
Perubahan konstalasi politik juga hampir tidak terjadi karena sebagian besar Parpol telah menentukan Dukungannya kepada Pasangan Bakal Calon Tertentu. Hikmah dari Putusan MK RI itu hanya dituai oleh Dede Supriadi yang didukung oleh Partai NasDem (7 Kursi).
Saat ini diketahui bahwa terdapat tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bupati Lebak yang mendaftar ke KPU Lebak yakni : M. Hasbi Ashidiqi Jayabaya & H. Amir Hamzah (PDIP, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, serta Perindo); H. Sanuji Pentamarta & Dita Fajar Baihaqi (Partai Gerindra dan PKS); dan Dede Supriadi & Virnie Ismail (Partai NasDem plus tiga Parpol Non-Parlemen : PAN, PBB dan Partai Buruh).
Ucapan Terima Kasih
Jajuli mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menunjukkan Dukungan dan Simpatinya atas pencalonan dirinya pada Pilkada Lebak tahun 2024 ini. Seraya memohon maaf apabila ada hal-hal yang membuat Warga Kabupaten Lebak tidak berkenan.
Saat ditanya kepada Pasangan Calon mana pilihannya akan berlabuh dia menjawab : "Saya masih memiliki suatu tugas yang antara lain melarang untuk berpolitik praktis. Jadi akan bersikap independen saja, sambil terus menekuni kesibukan selama ini yakni berbisnis Minyak Goreng dan Sembako."
"Insya Allah akan maju lagi pada Pilkada Lebak 2029 mendatang dengan segala persiapan dan perbekalan yang lebih siap," demikian pungkas Jajuli," ujarnya. Kamis (29/8/2024).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait