Berjuang Demi Lahan yang ‘Direbut’, Petani Tenjolaya Ajukan RDP ke DPRD Lebak

Sandy
Gedung DPRD Lebak / Foto : istimewa

Lebak, iNewsLebak.id - Puluhan petani yang tergabung dalam Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak. Hal ini sebagai upaya petani dalam menyelesaikan sengketa lahan di wilayah Tenjolaya, seluas 119 hektare. 

Perwakilan PPT, H Lomri mengatakan, upaya mediasi dengan tim kuasa hukum PT MII sedikit mengalami kendala. Hingga saat ini perwakilan petani belum pernah bertemu langsung dengan pihak PT MII guna mencari penyelesaian. 

“Kami sepakat untuk membawa persoalan ini ke RDP dengan para wakil rakyat dengan harapan persoalan ini bisa ditemukan akar persoalannya dan penyelesaiannya. Untuk surat pengajuan RDP telah kami layangkan ke DPRD Lebak akhir pekan ini,” ungkap H Lomri, Minggu (22/9/2024). 

Dalam RDP tersebut, petani berharap DPRD Lebak bisa meminta keterangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak maupun manajemen PT MII. Hal ini dirasa penting karena hingga saat ini status tanah yang diklaim PT MII masih belum jelas. 

“Kami sedikit kesulitan berkomunikasi dengan BPN, walaupun hanya sekedar menanyakan masa berlaku HGB ataupun HGU yang diklaim oleh PT MII. Hanya secuil informasi yang kami terima, bahwa masa berlaku HGB atau HGU PT MII telah habis per 14 Agustus 2024 kemarin,” ungkap H Lomri. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network