LEBAK, iNewsLebak.id - Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah menyampaikan bahwa dia telah mendatangi Batching Plant mini atau Batching Plong PT Karya Sejati Readymix yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (6/10/2024).
Dari hasil cek lokasi anggota DPRD asal daerah pemilihan Kabupaten Lebak yang telah dilakukannya itu, dia menegaskan bahwa kegiatan Batching Plant tersebut belum memiliki ijin yang lengkap sebagaimana mestinya.
"Dari hasil cek lokasi, kegiatan Batching Plant mini tersebut sangat jauh dari kata standar K3 dan belum memiliki ijin operasional dari pemerintah daerah, belum ada ijin lingkungan dan lain-lain alias ilegal," ungkap Musa, Senin (7/10/2024).
Kata Musa, banyak kejanggalan saat dirinya datang langsung ke lokasi. Diantaranya, salah satu pekerja QC yang ada di lapangan mengaku tidak tahu siapa direktur utama atau pimpinan perusahaan PT Karya Sejati Readymix yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ini.
"Bukan hanya itu, target pekerjaan tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan Batching Plong tesebut. Selain belum memiliki ijin operasional Batching Plong yang diklaim milik PT Karya Sejati Readymix diduga kuat hanya akal-akalan untuk mencari keuntungan yang lebih besar," ujarnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait