Musa juga mengatakan, selaku pelaksana proyek jalan Cikumpay - Ciparay yaitu PT Lambok Ulina, dengan nilai kontrak Rp 87,6 Miliar, yang mana anggaran tersebut bersumber dari APBD murni Provinsi Banten tahun anggaran 2024.
Musa menduga Batching Plant mini tersebut milik pengusaha berinisial KA, selaku pemodal proyek PT Lambok Ulina dengan melibatkan PPTK, PPK dan KPA di Dinas PUPR Banten.
Padahal didalam etalase prodak E-katalog yang dipilih oleh PPK adalah PT SCG Readymix Indonesia sesuai yang ada E-katalog LKPP dan faktanya di lapangan tidak pernah menggunakan beton dari SCG. Namun pada tanggal 1 September 2024 dirubah menjadi PT Karya Sejati Readymix.
Musa mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan pihak SCG Readymix Indonesia untuk memastikan alasan SCG tidak memenuhi permintaan sesuai surat dukungan, ternyata mereka tidak pernah menerima pesanan.
"Karena menimbulkan pencemaran yaitu debu dan belum mengantongi ijin operasional, saya minta DPM PTSP, DLH dan Satpol PP Kabupaten Lebak segera turun ke lapangan melakukan penutupan dan PT Karya Sejati Readymix harus segera menghentikan aktivitas," tandasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait