Keluarga akhirnya melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pencabulan tersebut ke Polda Banten. Menurut keluarga, mereka didampingi oleh LBH salah satu Ornanisasi Masyarakat (Ormas) dan UPTD PPA Kabupaten Pandeglang.
Namun, ketika dikonfirmasi kepada penyidik didapati informasi bahwa proses pelaporan di bulan Juli lalu baru Lapdu (Laporan Pengaduan) bukan ke Unit PPA. "Baru Lapdu info yang kami terima, makanya kami datang ke Polda hari ini untuk memastikan lagi," tegas Marsa.
Sementara itu, pihak UPTD PPA Provinsi Banten Nurhayati yang ikut mendampingi korban ke Polda Banten pada Senin kemarin, menjelaskan bahwa proses atas kasus ini telah ditangani unit PPA Polda Banten, dan UPDT PPA Banten akan terus mendampingi korban.
"Karena korban berasal dari 2 wilayah berbeda yakni Lebak dan Pandeglang maka dari provinsi yang mendampingi. Untuk visum telah dilakukan, psikologi forensik juga sudah, kita terus mengawal dan mendampingi korban dalam proses hukum ini," kata Nurhayati.
Redaksi inews Lebak berusaha mengkonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Banten Bripka Tato Novianto Pamungkas, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespon pesan elektronik dari redaksi.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait