LEBAK, iNewsLebak.id - Dua korban dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten datangi Polda Banten, Senin (28/10/2024) kemarin.
Keduanya merupakan eks santriwati yang pernah menimba ilmu di salah satu ponpes salafi di Desa Lebakpendeuy, Kecamatan Cihara. Didampingi keluarga, mereka mendatangi unit PPA Polda Banten untuk meminta kejelasan penanganan kasusnya.
"Kami ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus ini, setelah bulan Juli 2024 lalu membuat laporan pengaduan ke Polda Banten. Keluarga ingin memastikan progress penyelidikannya," ungkap Marsa, salah satu juru bicara keluarga korban.
Dijelaskan oleh Marsa, dua korban yang melapor masih satu keluarga, "Kedua korban masih sepupu, sama-sama pernah mondok disana (ponpes-red) tapi beda waktu. Untuk diduga pelaku sendiri ya masih orang yang sama," lanjut Marsa.
Diterangkan lebih lanjut, korban Mawar (nama samaran) usia 21 tahun berdomisili di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan satu korban lainnya Bunga (nama samaran) usia 23 tahun berdomisili di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait