“Perlu ada usulan RDP resmi agar kami dapat mempelajari dokumen terkait permasalahan ini. Kami mengerti akar masalahnya dan berharap RDP berikutnya bisa memberikan solusi,” pungkasnya.
Warga Sukatani merasa terusik sejak tahun 2023, sehubungan tanah garapan di blok Tenjolaya di larang oleh PT Malingping Indah Internasional (PT MII) yang mengklaim bahwa tanah tersebut tanah SHGB PT MII.
PT MII yang mengklaim memiliki SHGB sejak tahun 1994 hingga sekarang belum ada kegiatan sesuai dengan peruntukan ijin dan ijin tersebut sudah habis masa berlakunya. Perusahaan tersebut akan memperpanjang SHGB.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait