DPRD Provinsi Banten Usul Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan

U Suryana
Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah (kanan), HNSI Lebak, Pengusaha perikanan laut dan Nelayan Banten Selatan / foto: iNews Lebak, U Suryana

“Di Binuangeun, ada konflik antara kelompok nelayan yang menggunakan Keramba Jodang Tanam (KJT) dengan alat tangkap ikan lain. Para nelayan yang menggunakan alat tangkap lain  memprotes penggunaan KJT, padahal KJT ini dilegalkan berdasarkan undang-undang dan memang lebih efisien dalam mengumpulkan baby lobster. Tapi mereka tetap tidak terima, hal ini kan perlu kita luruskan dan dicari jalan tengahnya,” ujarnya.

Menurutnya, konflik ini perlu ditengahi dengan Perda, sebab konflik ini berujung pada mata pencaharian masyarakat itu sendiri.

Dia tidak ingin masyarakat saling berkonflik. Selain itu, ada juga konflik antara nelayan dengan pihak perusahaan di Cilegon.

“Banyak nelayan di pesisir Banten juga yang mengeluhkan perusahaan-perusahaan maupun hotel dan villa bahwasannya wilayah sandar perahu mereka terganggu sehingga kerap terjadi konflik diantara nelayan dengan para pengusaha,” ujarnya.

Belum lagi soal pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pembuangan limbah dari tambak-tambak udang beberapa daerah.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network