Para nelayan khawatir jika dibiarkan, pencemaran ini akan berdampak langsung pada hasil tangkap ikan yang jadi mata pencaharian utama mereka guna menyambung hidup keluarganya.
Lebih jauhnya, politisi PPP ini menjelaskan bahwa, dalam perda ini nantinya akan mengatur tentang zonasi, alat tangkap hingga perihal pemberdayaan para nelayan.
Dikatakannya, di beberapa daerah yang memiliki wilayah perairan perda pemberdayaan dan perlindungan untuk nelayan ini sudah sejak lama diterapkan, sementara di Banten belum. Padahal, masyarakat Banten mayoritasnya merupakan petani dan nelayan.
“Dengan adanya Perda ini maka kita dapat memberikan kepastian hukum tentang pemberdayaan dan perlindungan hak-hak para nelayan ini. Kita harap, Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan di Banten,” pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait