Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

U Suryana
Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht / foto: istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak,  Devi Freddy Muskitta, menegaskan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah nyata dalam menjalankan putusan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata dalam menjalankan putusan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H.

"Dan untuk menghindari barang bukti ini tidak kembali disalahgunakan," Sambungnya. 

Acara tersebut berjalan dengan baik dan tertib, menunjukkan dedikasi aparat penegak hukum dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan tetap terjaga.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network