"Seolah-olah mereka tertekan dengan desakan harus mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa kepala desa dan kecamatan sudah saya tanya, dan mereka merasa tidak bisa melawan karena ada cantolan anggaran untuk pelatihan tersebut," terangnya.
Saepulloh menegaskan bahwa BPD tidak berniat mencari kesalahan pihak lain. Mereka hanya ingin mendapatkan klarifikasi mengenai kegiatan sosialisasi yang menggunakan dana desa, mengingat tugas BPD adalah mengawasi pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.
Namun lanjut Saepulloh, justru merasa aneh ketika membaca statement Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta yang mengatakan di media online bahwa kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan desa dengan pembayaran sebesar Rp 2,5 juta perorang kepada penyelenggara tersebut tidak melanggar hukum.
"Kami bukan mencari kesalahan, tapi ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai BPD yang bertugas mengawasi, apalagi dua hari sebelum ada kegiatan sosialisasi itu kami juga mengikuti upacara Hari Anti Korupsi. Jadi dimohon kepada APH bersikap tegas dan tidak perlu terlalu cepat mengeluarkan sebuah komentar yang justru malah bisa memancing situasi," ujarnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pelatihan tersebut dilaksanakan selama 3 sesi selama bulan Desember tahun 2024, yakni :
- Seluruh Kaur Keuangan Desa dengan membayar Rp1.500.000,- per orang
- Kades, Sekdes dan Linmas Desa sebesar Rp7.500.000,- per desa.
- Jadi total anggaran yang dikeluarkan oleh desa dalam kegiatan tersebut adalah Rp9.000.000,-.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait