Pemerintah Resmi Edarkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Siswa Tetap Bersekolah

Abi Rama Wicaksono
Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri resmi tandatangani SEB untuk kegiatan Ramadan. (Ilustrasi/ MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Melaui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini membahas tentang hari libur, kegiatan belajar mengajar, hingga tanggal masuk pasca Hari Raya.

“Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” dikutip dari SEB yang ditandatangani oleh 3 menteri pada Senin (20/01/2025).

Berikut jadwal inti dari SEB yang dibagi menjadi beberapa poin penting.

  1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
  2. Tanggal 6 sampai tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.


Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network