- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Hari Raya Idul Fitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Menurut SEB tersebut kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dalam kurun waktu 19 hari (6-25 Maret). Namun, rencana kegiatan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang kemudian akan menjadi pedoman bagi tiap sekolah.
“Peran pemerintah (dalam hal ini) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah,” lanjut kutipan dari SEB.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait