Cerminan kondradiktif salah satunya dengan rencana aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Karangkamulyan, di Kecamatan Cihara. Bukit mulai dipapas dengan alat berat, warna nun hijau telah berganti jadi putih kemerahan.
Memang, jika dilihat dari pesisir pantai atau Jalan Nasional Cihara - Bayah, perubahan alamnya tak begitu tampak dominan. Tapi jika dilihat dari atas perbukitan, dibalik persawahan warga, tersembunyi kerusakan alam yang tampak jelas terpampang.
Berdasarkan informasi yang didapat, cerita dibalik alih fungsi kawasan hutan menjadi tambang PT. MPM seluas 46,4 hektar di Desa Karangkamulyan telah 'direstui' lewat Pertek Perum Perhutani Nomor : 0038/044.3/SEKPER/2024, Pertek PPKH Nomor : 500.4/591/DLHK/2024.
Tak hanya itu, Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta Nomor : S.28/BPKHTL.XI/3/PLA.0/2/2024, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi juga telah dikantongi.
Salah satu aktivis peduli lingkungan, Hasanudin mengaku miris dengan beragam kontradiksi yang terjadi, yakni grand desain Geopark Bayah Dome dan izin pertambangan yang dengan mudahnya terbit.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait