Abaikan Larangan Perhutani, Penambang Batu Bara Ilegal Bakal Dirazia

U Suryana
Tambang Batu Bara Ilegal / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Aktivitas penambangan batu bara ilegal di lahan milik Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah, tepatnya di Blok Sanggo, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, semakin tak terkendali. Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan pantauan tim awak media pada bulan Ramadhan 1446 Hijriyah / 2025 Masehi lalu, nampak terlihat jelas para penambang leluasa mengangkut hasil tambang dengan sepeda motor, membawa batu bara dari lobang-lobang menuju lokasi penimbunan sementara.

Selanjutnya batu bara tersebut diangkut menggunakan dump truck ke lokasi penampungan di pinggir jalan raya Desa Panyaungan. Ironisnya aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan.

Saat dikonfirmasi tim awak media di lokasi Blok Sanggo, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, beberapa pekerja tambang batu bara ilegal mengatakan bahwa mereka hanya sebatas korlap/penggarap lobang  dan kami punya bos nya, dan lobang batu bara di Blok Sanggo ada beberapa orang bos nya.

"Kami hanya kuli/korlap, silahkan coba komunikasi daja dengan masing-masing bos kami. Soalnya semua lobang di sini bos nya beda-beda," kata beberapa pekerja tambang batu bara.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network