“Kami telah melakukan pemeriksaan psikolog klinis, tidak ditemukan trauma berat karena memang sudah lama kejadiannya,”
“Yang jadi permasalahan, menurut pemantauan kami, kondisinya menjadi pemurung. Ada trauma karena kondisi hamil akibat perbuatan kakeknya,” ujar Puji.
Pihak UPTD PPA sendiri akan memantau terus kondisi kehamilan korban tiap bulannya sebagai langkah pendampingan untuk korban. Serta, memberikan konsultasi psikolog untuk ke dua kalinya.
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong juga mengonfirmasi kejadian naas yang dialami pelajar asal Banjarsari tersebut. Ipda menjelaskan jika korban disetubuhi sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024.
“Kejadian ini terjadi sekitar bulan Agustus tahun 2024, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Namun, dua tahun sebelumnya memang pelaku sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Ipda Limbong saat dihubungi iNewsLebak pada Rabu (12/02).
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait